Oleh: Fany Kamelia Putri*
Wujud adalah salah satu sifat yang wajib bagi Allah yang harus diketahui oleh orang mukallaf. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Syarh Jauharatit-Tauhîd menyatakan bahwa dalam pembahasan sifat 20, sifat wujud merupakan induk dari sifat-sifat yang lain. Alasannya sangat rasional, karena eksistensi atau keberadaan suatu zat adalah pintu utama untuk mengenal lebih dalam dan lebih jauh zat itu sendiri. Ulama berbeda pandangan dalam pengertian dan pemahaman wujud. Bahwasanya menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dan ulama lain menyebut wujud adalah sebagai sifatnafsiyah, yaitu sifat yang tunggal bagi Allah .
Terkait pengertian nafsiyah, Imam Muhammad ibn Yusuf as-Sanusi dalam kitab Ummul-Barâhîn menyatakan, bahwasanya sifat wujud adalah“Sifat yang mengikat dan menetap pada suatu zat, yang mana sifat itu tidak dilatarbelakangi oleh penyebab (‘illat).”
Dan Saat menjelaskan pengertian wujud, Syaikh Muhammad al-Fadhil juga menyebutkan perbedaan antara Imam Asy’ari dan selain Imam Asy’ari dalam kitab kifayatul awam.
Dan menurut Selain Imam Asy’ari menyatakan bahwa wujud adalah الحال الواجبة للذات ما دامت الذات وهذه الحال لا تعلل بعلة
Sifat wajib Allah yang pertama “Wujud”. Mengenai arti sifat “Wujud” terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Selain Imam Asy’ari dan para pengikutnya berpendapat bahwa “Wujud” artinya adalah suatu keadaan yang harus dimiliki oleh suatu dzat selama dzat tersebut masih ada, dan keadaan semacam ini tidak bisa dibatasi suatu alasan.
Yang dimaksud dengan sifat wujud itu merupakan suatu keadaan adalah bahwa sifat tersebut tidak bisa naik kepada tingkatan sesuatu yang diujudkan sehingga dapat dilihat dan juga tidak bisa turun kepada tingkatan sesuatu yang tidak diujudkan sehingga dia sama sekali tidak ada melainkan dia berada ditengah-tengah antara ada dan tidak ada.
Tentang “Wujud”, keberadaan si Zaid misalnya adalah suatu keadaan yang harus terjadi pada dirinya dalam arti bahwa keberadaan (wujud) Zaid tidak mungkin terlepas dari dirinya dan senantiasa melekat padanya selama dzat itu ada.
Pengertian wujud menurut al-Asy'ari
Yang dimaksud dengan “wajib wujud bagi Allah Ta’ala” menurut pendapat yang pertama tadi adalah bahwa sifat nafsiyah yang mana itu adalah merupakan suatu keadaan maka hal tersebut harus ada pada Allah Ta’ala, sedangkan menurut pendapat yang kedua (kelompok Asy’ari) sesuai dengan kenyataannya bahwa Dzat Allah itu pasti ada sehingga jika tabir telah dibuka maka kita akan mampu melihat Dzat ‘ Allah. Dengan demikian berarti bahwa Dzat Allah Ta’ala itu pasti ada, hanya saja menurut pendapat yang pertama tadi wujudnya Allah tidak merupakan dzat-Nya, sementara menurut pendapat kedua bahwa Dzat Allah adalah merupakan bentuk wujud-Nya.
*Siswi kelas VI G Madrasah Diniyah Miftahul Ulum Bakid